JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan anggota DPR yang dikenal sebagai Tim Gegana dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
Tiga mantan anggota DPR itu yakni Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra. Azwar Chesputra adalah mantan anggota DPR dari Partai Golkar daerah pemilihan Riau.
‘Tim Gegana’ adalah kode khusus bagi ketiganya untuk melakukan lobi ke pihak terkait dalam rangka memuluskan proyek yang diduga sarat suap tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2009.
Tiga mobil KPK sudah berada di depan lobi KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/2). Mobil tahanan pertama Kijang kapsul hitam bernopol B 8553 WI dengan sirine biru. Mobil tahanan lainnya Kijang kapsul silver bersirine dan teralis dengan nopol B 2040 DQ. Mobil terakhir yakni milik penyidik KPK yakni Innova hitam.
Fachri keluar dari KPK pukul 16.30 WIB. Lima menit kemudian Hilman dan Azwar keluar bareng. Fachri menumpang mobil Kijang kapsul silver, sementara Azwar dan Hilman menumpang mobil Kijang kapsul hitam. Belum ada keterangan resmi dari KPK.
Informasi yang beredar, ketiganya akn ditahan yakni di Rutan Polda Metro Jaya dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.Ketiganya diduga menerima sejumlah uang Rp 5 miliar yang diberikan oleh Pemprov Sumsel terkait proyek itu. Nilai total yang suap yang Hilman terima sebesar Rp 435 juta, Azwar Rp 450 juta dan Fachri Rp 410 juta.
Sebelum ditahan, ketiganya melakukan pemeriksaan lanjutan kedua dalam pekan ini. Pada Senin 15 Februari lalu, mereka juga sudah diperiksa namun tidak ditahan.
Segera P21
Juru bicara KPK, Johan Budi, yang dihubungi Pekanbaru Pos melalui teleponnya kemarin sore membenarkan ditahannya tiga mantan anggota dewan tersebut. Menurut Johan, mereka dijerat pasal berlapis.
‘’Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,’’ kata Johan Budi.
Johan mengatakan berkas pemeriksaan ketiga tersangka dipisahkan. Ketiga anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka hampir satu tahun lamanya akan segera masuk persidangan. ‘’Mungkin dalam waktu dekat akan P21,’’ ujarnya.
Penahanan Terpisah
Ketiga tersangka mantan anggota dewan yang sering disebut tim gegana ini yakni, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa dan Hilman Indra ditahan di tiga tempat berbeda.
Azwar Chesputra ditahan di Polres Jakarta Utara, Fachri di Polres Jakarta Pusat dan dan Hilman Indra ditahan di Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 16.33 Wib, Fachry digiring petugas keamanan menuju mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 Q.
‘’Kita hormati proses hukum yang ada,’’ ujar Fachri singkat, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Beberapa menit kemudian, dua tersangka lain Azwar dan Hilman digiring menggunakan mobil tahanan bernopol B 2093 WU. Ketiga tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan hampir 7 jam.
Seperti diketahui, Kasus suap ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada legislator.
Guna membantu pelepasan hutan lindung itu, Sofyan lantas berjanji memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih apabila proyek ini mendapat persetujuan dari dewan.
Kemudian, rekanan proyek TAA, Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan menyediakan uang sebesar Rp5 miliar pada Oktober 2006 dan Juni 2007. Uang itu kemudian dibagi-bagi ke sejumlah anggota dewan di Komisi IV.
Dalam sidang di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Azwar mengaku menerima uang Rp120 juta dalam dua tahap. Tahap pertama melalui sekretaris pribadinya senilai Rp100 juta dalam bentuk cek perjalanan, dan kedua saat kunjungan anggota Komisi IV DPR RI saat kunjungan ke Sumsel.
Sementara Fachri menerima dana sebesar Rp335 juta. Dia juga menerima dalam dua tahap yaitu uang sebesar Rp175 juta dan pada tahap kedua sebesar Rp160 juta. Sedangkan Hilman mengaku menerima uang sebesar Rp250 juta dan Rp125 juta yang dia terima langsung dari Yusuf.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Yusuf Erwin dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara Syahrial dihukum pidana penjara selama satu tahun.(Sumber: Pekanbaru Pos)
Informasi PON Riau 2012, Wisata, Seni dan Budaya, Kuantan Singingi, Pekanbaru dan Riau umumnya melalui sudut pandang seorang Blogger yang berasal dari Sungai Kuantan
bagus juga kerja KPK sampai ke Riau
semoga pnjahat koruptor bersih smp k akar-akarnya, amiin :)