-

December 09, 2009

Azmun Jakfar "Tumbal" Koruptor di Riau

Azmun Jakfar
Postingan ini sengaja dibuat untuk turut serta dalam Gerakan 9 Desember yaitu Hari Anti Korupsi Se-Dunia. Kian hari Korupsi tak hentinya berkembang biak. Terutama di Riau. Saat ini bisa dikatakan Koruptor Riau tidak tersentuh. Ketika kasus korupsi di Riau mulai terungkap namun selalu ada yang mengganjal untuk terungkapnya kasus korupsi itu. Mengapa Judul Postingan ini Azmun Jakfar "Tumbal" Koruptor di Riau? Karena hanya dia saja yang ditangkap dan dijadikan "Tumbal". Sebelum saya membuat postingan ini ada kawan yang mewanti-wanti untuk berhati hati dalam membuat tulisan ini. Namun benar adanya Azmun jakfar adalah "tumbal" para koruptor di Riau. Hal itu bisa dilihat dari pemberitaan dimedia-media masa ketika maraknya pengusutan kasus Korupsi Azmun Jakfar, dia sebagai Bupati Pelalawan saat itu dikatakan korupsi karena:

Pada 14 Desember 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pelalawan, Riau "T. Azmun Jakfar" dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 dan sejumlah peraturan lainnya. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,306 triliun. Kerugian negara dihitung berdasarkan hilangnya tegakan pohon yang ada pada areal hutan tersebut. Selain menerbitkan izin IUPHHK-HT/HTI, "T. Azmun Jakfar" juga menerima pemberian uang atau gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Aliran dana tersebut berasal dari perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan yang menerima izin dari Bupati Pelalawan tersebut.

Kenapa dia bisa menerbitkan izin itu? Dan kenapa dikatakan Azmun Jakfar "Tumbal" Koruptor di Riau. Baiklah saya kan coba membuat suatu cerita percontohan. Seperti ini, ketika kita mau memberi seseorang tanah maka yang kita berikan adalah surat surat tanah. Namun orang yang kita beri tanah ini ketika dia ingin mendirikan sebuah bangunan tentu dia akan membuat surat izin mendirikan bangunan. Nah dalam hal ini Azmun Jakfar hanya memberikan surat tanah tidak memberikan surat izin memberikan bangunan. Namun apa yang terjadi saat kasus ini diusut? Hanya Azmun Jakfar seorang saja yang dipenjara, yang memberikan izin mendirikan bangunan ditanah itu bebas terbahak-bahak. Siapa Dia?

Kawan-kawan yang paham hukum tentu paham betul akan hal ini. Karena saya hanyalah membaca dari berbagai sumber dan tulisan ini untuk mensupport Gerakan 9 Desember Hari Anti Koropsi se-Dunia.

Berikut ini petikan tentang kebijakan Gubernur Riau yang berkaitan dengan izin yang dikeluarkan sejumlah Bupati di Riau.

Kebijakan Gubernur Riau terhadap Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh sejumlah bupati di Riau.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau menerbitkan sejumlah Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman, termasuk perizinan IUPHHK-HT yang diterbitkan sejumlah Bupati di Riau. Gubernur Riau mengesahkan sejumlah Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman, antara lain;

1. Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS:242/III/2004, tanggal 26 Maret 2004 Tentang Pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Tahun 2004 An PT. Merbau Pelalawan Lestari seluas 2.634 hektar

2. Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.236/III/2004, tanggal 26 Maret 2004 Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaaan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman Tahun 2004 An PT. Citra Sumber Sejahtera seluas 2.858 hektar.

Kewenangan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman pada tahun 2004 oleh Keputusan Gubernur tidak diatur dalam Undang-undang dan peraturan kehutanan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6652/Kpts-II/2002 Tentang Penugasan Penilaian Dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Atau Hutan Tanaman, Menugaskan kepada Kepala Dinas Propinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Propinsi untuk menilai dan mengesahkan RKT Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHH-K) pada hutan tanaman yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/ Kota.

Begitu juga Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 151/Kpts-II/2003 Tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan Dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman, pasal 29 ayat (3) “Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), usulan BKUPHHK pada hutan tanaman yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada Keputusan ini, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan keputusan pengesahan BKUPHHK pada hutan tanaman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja dan salinannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan”.

Bahwa dari dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor : 151/Kpts-II/2003 jelas-jelas dinyatakan kepada Kepala Dinas Propinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Propinsi untuk menilai dan mengesahkan RKT Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHH-K) pada hutan tanaman. Artinya Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.

Selain tidak memilki kewenangan Gubernur Riau untuk mengesahkan sejumlah IUPHHK-HT yang diterbitkan oleh bupati, pemberian RKT dan Bagan Kerja tersebut juga tidak mengikuti prosedur pengesahan RKT dan Bagan Kerja.

Bagan Kerja IUPHHK-HT hanya dapat diberikan pada tahun pertama setelah izin UPHHK-HT diberikan sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 151/Kpts-II/2003 pada pasal Pasal 30 ayat (1) “BBKUPHHK pada hutan tanaman hanya dapat diberikan satu kali dan berlaku selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan pemberian IUPHHK pada hutan tanaman”. Sementara Gubernur Riau mengeluarkan BKUPHHK pada hutan tanaman yang telah memasuki masa dua tahun perizinan. Dimana tahun pertama Kepala Dinas Kehutanan Riau telah mengeluarkan izin penebangan dengan izin Rencana Kerja Tahunan UPHHK pada hutan tanaman. Bagan Kerja UPHHK-HT yang diberi oleh Gubernur Riau pada tahun kedua perizinan adalah: PT. Putri Lindung Bulan, PT. Mitra Kembang Selaras, CV. Bhakti Praja Mulia, PT. Merbau Pelalawan Lestari, Bukit Batabu Sei Indah dan lainnya.

Seharusnya pada tahun kedua perizinan IUPHHK-HT, pemerintah yang diserahi tugas dibidang kehutanan mendorong pihak pemegang izin untuk menyelesaikan Rencana Kerja Lima Tahunan yang merupakan syarat RKT dapat dikeluarkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 151/Kpts-II/2003 Tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan Dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman, pasal 17 ayat (1) Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman wajib menyusun Usulan RKTUPHHK pada hutan tanaman tahun pertama dan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak RKLUPHHK pada hutan tanaman disahkan.

Kesimpulan:

Berkaitan kebijakan Gubernur Riau yang memberikan Bagan Kerja pada sejumlah perizinan IUPHHK-HT yang diterbitkan oleh Bupati di Riau pada tahun 2004 telah melanggar atau tidak mengindahkan sejumlah peraturan dan himbauan;

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 151/Kpts-II/2003 Tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan Dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6652/Kpts-II/2002 Tentang Penugasan Penilaian Dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Atau Hutan Tanaman.

kutipan ini diambil dari : Bukti Keterlibatan Gubernur Rusli Zainal dalam Illegal Logging di Riau melalui Pemberian IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI)

Nah, kawan-kawan yang sengaja membaca tulisan ini bisa menganalisa mengapa saya katakan Azmun Jakfar "Tumbal" Koruptor di Riau, sementara yang seharusnya turut serta mengenyam dinginnya di buih saat ini masih terbahak-bahak dengan angkuhnya.

Nantikan tulisan selanjutnya Monument Ordebaru itu ada di Riau

Update

Berikut ini kutipan berita tentang Pengakuan Azmun Jakfar:

Bekas Bupati Pelalawan Merasa Dijadikan Tumbal

Minggu, 08 November 2009 | 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, terpidana 11 tahun kasus korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan di Riau mengaku dijadikan tumbal dalam langkah pengungkapan korupsi pemberian izin kehutanan di Provinsi Riau. Sehubungan dengan itu pekan lalu, Azmun mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Dia mengaku mengirim surat itu untuk meminta keadilan dalam kasus hukum yang melilitnya dengan mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas vonis yang diterimanya.

Dalam surat itu, Azmun mengaku memohon keadilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena merasa dirinya dizalimi dan dijadikan korban untuk menyelamatkan pihak lain. “Saya memohon keadilan kepada Presiden. Saya dijadikan ‘tumbal’ kasus hutan di Riau untuk menyelamatkan pihak-pihak lain,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Minggu, (8/10).
Azmun mengaku dirinya dihukum bersalah karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Namun, hingga kini belasan perusahaan yang mengenyam keuntungan dari izin tersebut masih beroperasi. “Kalau izin dari saya itu salah, mereka harus stop beroperasi,” katanya.

Dia mengaku menerima kalau dirinya dinyatakan bersalah dalam pemberian izin itu. “Tapi kenapa cuma saya yang menanggung. Kewenangan saya sebagai bupati hanya memberi rekomendasi, pihak lain seperti Kepala Dinas Kehutanan, Gubernur Riau dan Menteri Kehutanan yang mengeksekusi pembeian izin ke perusahaan,” kata Azmun. Karena itu pula Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi pada 3 Agustus 2009 lalu. Azmun dijatuhi pidana 11 tahun dan denda Rp 500 ribu. Azmun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.000.

Keputusan ini juga dinilai janggal oleh Azmun. “Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, koq cuma saya yang dihukum?,” katanya. Ini tidak adil.” S.F. Marbun, pengacara Azmun dari kantor hukum Maqdir Ismail & Partners menambahkan banyaknya kejanggalan dalam vonis Mahkamah Agung terhadap kliennya. Surat dakwaan disebutkan bahwa Azmun melakukan tindakan itu bersama-sama, di antaranya dengan Gubernur Riau dan Kepala Dinas Kehutanan Riau. "Sebelum putusan ada salinan petikan yang menyebutkan tindakan itu dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/11/08/brk,20091108-207085,id.html

Informasi PON Riau 2012, Wisata, Seni dan Budaya, Kuantan Singingi, Pekanbaru dan Riau umumnya melalui sudut pandang seorang Blogger yang berasal dari Sungai Kuantan


Baca Juga Artikel Pekanbaru Riau Dibawah ini:

Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari www.sungaikuantan.com di inbox anda:

Comments :

4 komentar to “Azmun Jakfar "Tumbal" Koruptor di Riau”

kenapa di warning sama temennya mas? hari gini masih ada sniper ya??

miwwa said...
on 

Malangnya!

Ronaldo Rozalino said...
on 

sampaikan kebenaran walau itu pahit rasanya...
jadi jgn takut mengabarkan kebenaran.
asal bukan fitnah...lakukan saja bro...

Bayu Lebond said...
on 

aku bukan asli Riau, tapi udah cukup lama tinggal di kerinci, pelalawan..
menurutku, selama menjabat, Azmun Ja'far sudah banyak memberikan kontribusi untuk negara, buktinya aja pangkalan kerinci yang berkembang pesat..

Syifa Ahira said...
on 

Bagaimana Pendapat Anda?

KOMENTAR Sobat Adalah Nyawa Blog All About Pekanbaru Riau ini, Tentunya Blog Sobat Juga, Jadi Kita Sesama Blogger Mari Saling Menghidupi... Hehehe....

Bagi yang BELUM PUNYA BLOG bisa pakai 'Comment As: name/URL. masukkan nama dan FS, FaceBook, Multiplay atau lainnya (contoh: http://facebook.com/nanlimo)

 

SungaiKuantan.Com Site Info


TopOfBlogs