-

February 13, 2009

Sumpah Seratih Orang Tanaku dan Masyarakat Kenegerian Koto Taluk

Menanggapi komentar Dhiyah tentang isi sumpah seratih pada postingan Limuno, tak mantab kiranya kalau hanya dijelaskan melalui komentar pula, maka lahirlah postingan ini untuk menjelaskannya dan penjelasan ini bersumber dari buku tersebut. Semoga bermanfat.

Sumpah Seratih itu ditawarkan oleh Rebung Muda, tak lain adalah Gadis Tanaku itu. Ia menawarkan sebuah konsep kepada Datuk Penghulu, Rebung muda mengadakan “Sumpah yang kita akan kita kukuhkan, bukanlah sumpah antara pribadi Ali Gepar dgn saya, namun sumpah yg akan diikrarkan adlh mrpkan sumpah antara Suku Tanaku dengn ank cucu kemenakan yg brada dlm kmpung bpenghulu, bermonti berdubalang,”
Adapun twaran itu :


1. bahwa kami org Tanaku, jgn skali kali dijantani. Hal itu pantang bagi kami, mulai dari nenek moyang dan sampai sekarang ini, yg selalu berlaku dari dahulu sampai k akhir zaman.
2. kalau berada dlm hutan belantara, sekali kali jgn membersihkan periuk di hulu sungai.
3. kalau membelah kayu dengan menggunakan baji, jgn sekali kali bajinya ditinggalkan terjepit pada jayu itu.
4. jaga menjaga keselamatan. Artinya kalau ada anak cucu dan kemenakan yg mandi dlm hutan jgn btelanjang bulat, pakailah basahan (pakaian mandi).
5. kala khujanan dlm hutan, sekali kali jgn mempertudung daun torok. Itu pesan nenek moyang kami sejak lama.
6. kalu dikampung masing-masing pakailah adat masing-masing. Tapi kalau anak cucu serta kemenakan berada dikampung orang pakailah adapt dmn kita berada.
7. kita sudah merupakan satu keluarga yg bsaudara akan saling malu memalui, jgn bercakap sombong dlm hutan. Sperti mematahkan kayu tanpa alat.

Siapa yang melanggar dan melangjahi jnji atau ikrar dan sumpah serati ini, maka sumpah serati tidak berlaju padanya.”
Kemudian Datuk Penghulu yg berempat mnetapkan daerah hokum berlakunya sumpah seratih itu;
1. selatan berbatas dgn Titian Modang Rimbo Berkuak
2. timur berbatas dgn Sungai Teso
3. barat berbatas dgn hulu Sungai Teso, Kampung Durian, Gunung Sahilan.
4. utara ke Bukit Timbunan Tulang dan Batang Kering.

Disamping larangan yang tujuh, dibuat pula suatu persetujuan. Yaitu untuk kemakmuran Negeri Tanaku, seandainya ada bayi yg lahir karena hubungan tanpa nikah antara anak cucu kemenakan. Maka bayi itu adlah hak Orang Tanaku, seperti:
- Tua anak dari bapak
- Tercampur sulbi org lain, selain suami (berbuat zinah)
Kalau sasat dalam hutan rimba org tanaku akn mnunjuki jalan yg benar dgn cara menggarut jalan yg akan dilalui. Sendainya tertidur dlm hutan, Orang Tanaku akn membangunkan dgn pekikan beruntun. Sumpah seratih diikrarkan.


Informasi PON Riau 2012, Wisata, Seni dan Budaya, Kuantan Singingi, Pekanbaru dan Riau umumnya melalui sudut pandang seorang Blogger yang berasal dari Sungai Kuantan


Baca Juga Artikel Pekanbaru Riau Dibawah ini:

Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari www.sungaikuantan.com di inbox anda:

Comments :

1

makasih.... bg.. ats pnjelasannya.....
sangat berarti sekali .. coz diskolah..sekolah buku kayak dini dah langka...
alangkah bagusnya... buku-buku sperti ini... disemarakkan diskolah.. spaya siswanya... mengenal Budaya daerahnya...
siip...
terus bkarya bg...

Izzati Rodhiyah said...
on 

Bagaimana Pendapat Anda?

KOMENTAR Sobat Adalah Nyawa Blog All About Pekanbaru Riau ini, Tentunya Blog Sobat Juga, Jadi Kita Sesama Blogger Mari Saling Menghidupi... Hehehe....

Bagi yang BELUM PUNYA BLOG bisa pakai 'Comment As: name/URL. masukkan nama dan FS, FaceBook, Multiplay atau lainnya (contoh: http://facebook.com/nanlimo)

 

SungaiKuantan.Com Site Info


TopOfBlogs